Search
Close this search box.

Mantan Menteri Pertanian SYL Diputuskan Membayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar Meskipun Terbukti Pemerasan Rp 44,2 Miliar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Pada Kamis (11/7/2024). dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar. Meskipun terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL oleh hakim jauh lebih rendah dari jumlah yang terbukti dilakukan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pertimbangan unik hakim dalam hal ini.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa meskipun terdapat bukti jelas terkait jumlah pemerasan yang mencapai Rp 44,2 miliar, hakim memutuskan untuk hanya membebankan uang pengganti sejumlah Rp 14 miliar kepada SYL. Meyer menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar hukum, meskipun terdapat pertimbangan lain yang menjadi dasar keputusan hakim.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar yang didakwakan. Aset SYL yang telah disita oleh KPK telah mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar, dan proses ini akan terus diusut lebih lanjut, termasuk dalam kasus pencucian uang yang terkait.

Keputusan ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat terkait pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi di tingkat elit pemerintahan, serta implementasi hukum terhadap pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :