Search
Close this search box.

Masyarakat Wajib Mempunyai Dua Lubang untuk Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Kab. Bandung, Asep Kusumah, saat diwawancarai wartawan./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengatakan, sumber sampah itu yang banyak bersumber dari rumah tangga, diantaranya ada dua lubang untuk sampah organik dan non organik.

Antisipasi dari masalah itu, ditambahkan dia, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, menurunkan Perbub nomor 2 tahun 2018, mengenai penangan sampah rumah tangga berwawasan lingkungan melalui strategi sederhana berupa keharusan dibuat dua lubang biopori di setiap rumah.

“Selain itu diimbau agar masyarakat bisa bergabung dengan Bank Sampah. Karena pada dasarnya tidak semua sampah rumah tangga merugikan tapi ada pula yang bernilai ekonomis,” katanya di acara Ngawangkong bari Ngopi, Jum’at (23/10/2020).

Dari pemilahan yang dilakukan masyarakat, lanjutnya, sisa sampah atau residu menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup. Dan kembali dilakukan pemilahan untuk dikaryakan menjadi pupuk atau pakan ternak.

Dijelaskan Asep, saat ini Pemkab Bandung sudah menyelenggarakan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) yang berorientasi, sebagai langkah pengamanan sampah tematik di semua desa sebagai edukatif budaya di dalam penanganan sampah.

“Sesuai dengan siklus kehidupan berkesinambungan akan terjadi pemenuhan kebutuhan yang berasal dari sampah,” ujarnya.

Secara definitif, dia menjelaskan, dari sampah masyarakat bisa diperoleh keuntungan ekonomi, sisanya dijadikan pakan ternak darat atau air. Selanjutnya ternak atau ikan itu bisa dimakan masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan air hujan untuk kebutuhan rumah tangga. Alasannya setelah dilakukan pengendapan, air hujan tersebut bisa layak digunakan untuk mencuci atau dijadikan air minum setelah dimasak terlebih dahulu. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :