VISI.NEWS | BANDUNG – Istilah hotel melati mungkin masih akrab di telinga masyarakat, namun secara hukum, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dalam dunia kepariwisataan Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, penyebutan hotel melati telah diganti menjadi hotel non-bintang.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, yang menyebut bahwa kategori hotel non-bintang saat ini merujuk pada penginapan sederhana, yang dalam bahasa Inggris umum dikenal sebagai inn.
“(Hotel melati atau Inn) dikelola pribadi atau pemilik langsung dengann kamar terbatas, fasilitas terbatas, hanya untuk menginap saja. Paling dilengkapi AC, bahkan ada yg tanpa AC, karena sewanya yang murah,” ujar Bambang.
Perbedaan Hotel Non-Bintang dan Hotel Bintang
Perbedaan utama antara hotel non-bintang dan hotel berbintang terletak pada standar fasilitas, pelayanan, serta sistem manajemen. Hotel berbintang memiliki klasifikasi yang diatur berdasarkan SK Menparpostel No. Kep-22/U/VI/1978, yang memuat kriteria klasifikasi bintang 1 hingga 5.
Berikut gambaran klasifikasinya:
- Bintang 1: Minimal 15 kamar, luas kamar 20 m², tarif terjangkau.
- Bintang 2: Minimal 20 kamar, luas kamar 22 m², dilengkapi restoran dan fasilitas olahraga sederhana.
- Bintang 3: Minimal 30 kamar, luas 24 m², terdapat restoran, area rekreasi, dan lobi representatif.
- Bintang 4: Minimal 50 kamar, luas 24 m², fasilitas lengkap termasuk kolam renang.
- Bintang 5: Minimal 100 kamar, luas 26 m², fasilitas paling lengkap dan mewah, termasuk layanan internasional.
Sebaliknya, hotel non-bintang tidak memiliki kewajiban memenuhi standar ruang, fasilitas tambahan, atau pelayanan profesional tertentu. Hotel jenis ini lebih fokus sebagai tempat menginap murah, sering ditemukan di kawasan wisata kelas menengah atau area transit. @ffr