Search
Close this search box.

Menko Polhukam Ungkap Jatim di Posisi Teratas Pengguna Judi Online, Surabaya Siapkan Satgas Khusus dan Sanksi Berat untuk ASN Terlibat

Menko Polhukam Ungkap Jatim di Posisi Teratas Pengguna Judi Online, Surabaya Siapkan Satgas Khusus dan Sanksi Berat untuk ASN Terlibat. /visi.news/ @kabar pendidikan

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Jawa Timur (Jatim) masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah pengguna judi online terbanyak di Indonesia. Pernyataan ini memunculkan respons serius dari Pemerintah Kota Surabaya, di mana Wali Kota Eri Cahyadi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah menginstruksikan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online pada perangkat seluler, terutama untuk anak-anak dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran perjudian online yang semakin meresahkan.

“Wali Kota juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan fokus menangani masalah judi online di Surabaya, mengingat sebagai kota besar di Jawa Timur, perlu upaya konkret untuk mengatasi fenomena ini,” ujar Eri dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Eri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada ASN yang terlibat dalam perjudian online. Tindakan tersebut termasuk penurunan pangkat dan tidak naik pangkat untuk beberapa tahun sesuai dengan UU ASN yang berlaku.

“Kami tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika diperlukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU,” tambahnya.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, dengan harapan mereka dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga perilaku yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, dua mantan tenaga outsourcing dari Satpol PP Surabaya telah dipecat karena kecanduan judi online, yang menyebabkan mereka absen selama tiga pekan untuk menghindari tagihan utang dari pinjaman online yang digunakan untuk berjudi.

Komitmen untuk memerangi perjudian online ini menjadi bagian dari upaya keras Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakatnya dari dampak negatif perjudian daring yang semakin merajalela.

Baca Juga :  Gempa Bumi Magnitudo 3,9 Terjadi di Jamber
@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :