Search
Close this search box.

Menkomdigi: PP Tunas Layaknya Roda Bantu agar Anak Aman di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid./visi.news/komdigi.

Bagikan :

VISI.NEWS | BALI – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang khusus dibuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Tapi tenang dulu, aturan ini bukan untuk melarang anak-anak berinternet, melainkan jadi semacam ‘roda bantu’ agar mereka bisa menjelajahi dunia digital dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP ini dirancang dengan pendekatan ramah anak. Bahkan, suara 350 anak Indonesia turut diikutsertakan dalam proses penyusunan regulasinya.

“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ujar Meutya dalam acara sosialisasi PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4/2025).

Langkah ini dianggap penting mengingat ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Indonesia berada di posisi ke-4 dunia dan ke-2 ASEAN dalam kasus pornografi anak secara daring, dengan lebih dari 5,5 juta kasus dalam empat tahun terakhir. Selain itu, hampir setengah dari anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online.

“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” tegas Meutya.

Dengan PP Tunas, platform digital seperti media sosial, game online, situs web, hingga layanan keuangan kini wajib mengedukasi pengguna dan dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial.

Tak cuma pemerintah, dunia pendidikan juga diajak ikut serta. Universitas Udayana menjadi kampus pertama yang dikunjungi dalam kampanye sosialisasi ini. Rektor Unud, Prof. I Ketut Sudarsana, menyambut hangat kehadiran Menkomdigi dan menyatakan kesiapan kampusnya untuk ikut mencetak generasi digital yang aman dan beretika.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik RK oleh Lisa Mariana

Para dosen Unud juga memberikan masukan. Ada yang minta Pasal 15 diperjelas soal siapa yang harus bertanggung jawab atas data pribadi anak. Ada pula yang berharap ke depan ada aturan soal kesehatan mental anak terkait penggunaan teknologi.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, PP Tunas diharapkan bisa jadi perisai sekaligus kompas bagi anak-anak Indonesia untuk tumbuh menjadi generasi digital yang cerdas, tangguh, dan terlindungi. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :