VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang menyiapkan peraturan menteri baru yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan saat ini sudah ada aturan yang membatasi satu NIK hanya boleh memiliki tiga kartu SIM per operator. Namun, regulasi tersebut belum mencantumkan sanksi jika operator melanggar.
“Dan ini yang saat ini kita coba, tapi Permen itu belum mengatur sanksi. Ini yang sedang kami excercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, pola penggunaan layanan seluler di Indonesia berbeda dengan negara lain, karena mayoritas pelanggan di sini menggunakan prabayar. Sebanyak 96,3 persen pelanggan prabayar, hanya 3,7 persen pascabayar. Negara lain umumnya dominan pascabayar.
Terkait eSIM, Meutya menegaskan pemerintah belum mewajibkan migrasi penuh, melainkan hanya mendorong penggunaan secara bertahap. Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung eSIM, baru 1 juta yang bermigrasi. Menurutnya, eSIM penting karena mendukung verifikasi biometrik dan pengembangan layanan Internet of Things (IoT).
Selain itu, Meutya menyoroti perlunya pemutakhiran data kartu SIM. Saat ini terdapat sekitar 350 juta nomor yang beredar dan operator diminta memperbarui data demi keamanan dan perlindungan konsumen.
Ia menambahkan, meskipun operator seluler merupakan penyumbang besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal itu tidak membuat mereka kebal hukum.
“PNBP mereka memang besar, tapi bukan berarti tidak bisa disentuh hukum dalam kerangka perlindungan masyarakat,” tegasnya. @ffr