VISI.NEWS – Seorang warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Ditjen Gakkum.
Warga berinisial RGK (40) ini, diketahui memiliki tiga buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Sumatra.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, menyebutkan, RGK diamankan pada hari Kamis (4/6). RGK dianggap telah bersalah karena terlibat dalam aksi kejahatan luar biasa yakni turut serta dalam perdagangan satwa dilindungi .
“Tim membawa RGK dan barang bukti ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung untuk diperiksa. Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatra (Elephas maximus) melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan,” ujar Sustyo, Jumat (5/6).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RGK mengaku akan menjual tiga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatra. Ukuran pipa gading yang dimiliki RGK bervariasi, yakni 18 cm, 12 cm, dan 10 cm dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 4,5 juta per biji.
Kepada petugas, tuturnya, RGK juga mengaku bahwa dirinya hanya memiliki dua buah pipa rokok dari gading gajah, sedangkan yang satunya lagi merupakan titipan temannya yang akan dijual lagi.
RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut.
“Atas perbuatannya itu, RGK akan didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Dijelaskan, RGK terancam hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Sustyo mengungkapkan, penahanan terhadap RGK merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan PE, pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BKSDA Riau, akhir Februari lalu.
Melalui penyidikan, akhirnya diketahui bahwa PE akan mengirim gading gajah kepada RGK di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Masih menurut Sustyo, pihaknya juga telah berhasil menyita 10 ekor burung dilindungi milik seorang ibu rumah tangga berumur 70 tahun.
Ke-10 ekor burung dilindungi itu terdiri dari kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) sebanyak 3 ekor, nuri kepala hitam (lorius lory) 4 ekor, bayan merah (eclectus roratus) 1 ekor, dan nuri kepala merah (eos borneo) sebanyak 2 ekor.
“Pemilik mengaku burung-burung itu merupakan pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka peroleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut,” kata Sustyo.
Dijelaskannya tim mengamankan dan menitip-rawat seluruh burung di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BKSDA Jawa Barat.
Sustyo menegaskan, KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antar negara, bernilai ekonomi tinggi.@zhr