VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang membuka peluang baru bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, hakim memutuskan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dan kursi di DPRD. Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menghalangi akses partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon, dan oleh karena itu perlu diubah.
Perubahan yang dihasilkan dari putusan ini terdapat pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini menetapkan persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan sebagai berikut:
1. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa: suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa: suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa: suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa: suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: suara sah minimal 6,5%.
Keputusan MK ini mengubah dinamika politik menjelang Pilkada 2024, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik lokal tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi politik dan koalisi partai-partai yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang.
@uli