VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya SMS penipuan yang dikirim melalui metode Fake BTS. Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) telah dikerahkan guna melacak dan menindak penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Modus Fake BTS melibatkan penggunaan pemancar sinyal ilegal yang menyerupai BTS resmi operator seluler. Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitar area jangkauan tanpa terdeteksi oleh sistem operator. SMS yang dikirim biasanya berisi penawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi dengan tujuan menipu masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil tindakan cepat. Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal yang beroperasi pada frekuensi resmi operator, tetapi tidak terdaftar dalam sistem jaringan.
Kondisi ini menegaskan bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini. Hal ini penting mengingat modus penipuan Fake BTS sering menyasar nasabah layanan keuangan.
Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna melacak para pelaku dan memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum bertindak.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Jangan klik tautan mencurigakan dari SMS yang tidak dikenal.
- Jangan pernah membagikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.
- Laporkan SMS penipuan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
@ffr