Search
Close this search box.

Negara Ambil Alih Tambang Ilegal, 190 Ribu Hektare Hutan Terancam Disita

— Pemerintah Indonesia meningkatkan langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan. Sedikitnya 190 ribu hektare lahan hutan yang digunakan tanpa izin resmi berpotensi diambil alih negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum sumber daya alam. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang saat ini aktif menelusuri aktivitas tambang dan perkebunan sawit ilegal di berbagai wilayah Indonesia. “Terdapat 191.790 hektare kawasan tambang yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga dapat dikategorikan sebagai ilegal,” kata Rohmat Marzuki dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (19/1). Menurut Rohmat, proses penguasaan kembali lahan tersebut telah berjalan dan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, ribuan hektare lahan telah berhasil diamankan negara. “Satgas kehutanan sudah memperoleh kembali 8.769 hektare, dan proses ini masih terus berlangsung hingga mencapai total 191.790 hektare,” ujarnya. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang lebih luas, di mana pemerintah melibatkan unsur TNI untuk mempercepat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Operasi ini mencakup berbagai komoditas tambang seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan batu kapur, serta perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Rohmat menegaskan, fokus utama pemerintah bukan hanya penindakan, tetapi juga pengembalian fungsi hutan yang telah rusak. “Bersama Satgas Kehutanan, Kementerian Kehutanan berkomitmen mengambil kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit dan tambang ilegal demi keberlanjutan lingkungan,” tegasnya. Sebelumnya, Satgas Kehutanan melaporkan telah mengambil alih sekitar 8.800 hektare lahan tambang ilegal, serta menyita 4,1 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan—luas yang hampir setara dengan wilayah negara Belanda. Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung juga telah menghitung potensi kerugian negara. Nilainya mencapai Rp109,6 triliun untuk perusahaan sawit dan Rp32,63 triliun untuk perusahaan tambang yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak besar bagi sektor industri ekstraktif, namun pemerintah menegaskan langkah tersebut penting untuk mengembalikan kedaulatan negara atas hutan dan sumber daya alam./source:reuters.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA — Pemerintah Indonesia meningkatkan langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan. Sedikitnya 190 ribu hektare lahan hutan yang digunakan tanpa izin resmi berpotensi diambil alih negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum sumber daya alam.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang saat ini aktif menelusuri aktivitas tambang dan perkebunan sawit ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Terdapat 191.790 hektare kawasan tambang yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga dapat dikategorikan sebagai ilegal,” kata Rohmat Marzuki dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (19/1).

Menurut Rohmat, proses penguasaan kembali lahan tersebut telah berjalan dan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, ribuan hektare lahan telah berhasil diamankan negara.

“Satgas kehutanan sudah memperoleh kembali 8.769 hektare, dan proses ini masih terus berlangsung hingga mencapai total 191.790 hektare,” ujarnya.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang lebih luas, di mana pemerintah melibatkan unsur TNI untuk mempercepat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Operasi ini mencakup berbagai komoditas tambang seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan batu kapur, serta perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Rohmat menegaskan, fokus utama pemerintah bukan hanya penindakan, tetapi juga pengembalian fungsi hutan yang telah rusak.

“Bersama Satgas Kehutanan, Kementerian Kehutanan berkomitmen mengambil kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit dan tambang ilegal demi keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Kehutanan melaporkan telah mengambil alih sekitar 8.800 hektare lahan tambang ilegal, serta menyita 4,1 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan—luas yang hampir setara dengan wilayah negara Belanda.

Baca Juga :  Heroik 1 Gol Persib U20 vs Persebaya U20

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung juga telah menghitung potensi kerugian negara. Nilainya mencapai Rp109,6 triliun untuk perusahaan sawit dan Rp32,63 triliun untuk perusahaan tambang yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak besar bagi sektor industri ekstraktif, namun pemerintah menegaskan langkah tersebut penting untuk mengembalikan kedaulatan negara atas hutan dan sumber daya alam. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :