VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Pelaksanaan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang transformasi budaya kerja. Pada intinya, kita akan melaksanakan WFH di setiap hari Jumat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah di pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).
Ganjar memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik serta kualitas kerja ASN.
Menurutnya, selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan siaga dan dapat segera merespons kebutuhan pelayanan.
“Work From Home itu tetap bekerja. Misalnya di BKPSDM yang bekerja hanya kaban, sekretaris, dan kabid. Yang lainnya harus WFH karena sesuai dengan surat edaran, tetapi dia bekerja di rumah, jadi dia harus on call. Kalau misalnya diperlukan oleh kita untuk pelayanan publik, pelayanan masyarakat, tentunya yang bersangkutan harus standby,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh ASN harus memastikan nomor telepon seluler tetap aktif selama WFH agar komunikasi tetap berjalan lancar. Selain itu, koordinasi juga bisa dilakukan melalui rapat daring apabila dibutuhkan.
“Nomor harus aktif, dan dimungkinkan kita menggelar Zoom setiap hari Jumat bila diperlukan,” ujarnya. @andri