VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang oknum guru berinisial CD melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 3 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Disdik Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar menyatakan peristiwa itu terjadi pada September 2023, sedangkan pihak KCD mengetahui peristiwa itu beberapa bulan setelahnya.
“Peristiwanya terjadi September 2023, akan tetapi ramai di sekolah itu sekitar bulan Januari 2024 lalu saya mengambil langkah-langkah memanggil kepala sekolah, wakasek dan yang bersangkutan (pelaku),” ujar Lima, Senin (14/4/2025).
Dari pemanggilan itu terungkap kalau pelecehan seksual itu terjadi pada September 2023 di sebuah bioskop di Kota Sukabumi disaat korban kelas 11. Hal lain pun terungkap yakni bahwa setelah peristiwa itu terjadi, pelaku didampingi guru BP datang ke rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf hingga berujung islah.
Buntut dari tindakannya itu, sejak Februari 2024 pelaku dipindahkan mengajar ke sekolah lain namun masih di wilayah Sukabumi.
“Akhirnya saya mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan dilarang menginjak SMAN 3 Kota Sukabumi, saya pindahkan untuk menjaga kondusifitas dan menjaga trauma anak tersebut,” kata Lima.
Setahun lebih berlalu, kasus ini kembali mencuat berawal dari pelaku yang datang ke SMAN 3 Kota Sukabumi untuk menghadiri halal bihalal pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Kedatangan pelaku memunculkan kekhawatiran pihak sekolah, terutama peserta didik sehingga muncul penolakan yang kemudian viral di media sosial.
“Tanpa diundang yang bersangkutan datang, akhirnya menimbulkan keresahan baru,” ujarnya.
Lima menyatakan meskipun pindah ke sekolah lain namun secara data administrasi pelaku masih tercatat di SMAN 3 karena belum masuk ke dalam proses mutasi.
”Setelah ramai seperti ini akhirnya saya mengambil langkah terbaru yang pertama memerintahkan kepala sekolah untuk menonaktifkan sebagai guru dari SMAN 3 dan kita lanjut ke hukuman disiplin,” ujarnya.
Dengan langkah nonaktif sebagai guru serta hukuman disiplin ini, pelaku pun terancam dipecat dari jabatannya sebagai pengajar serta ASN. Lima menyatakan, kenapa tindakan hukuman disiplin ini tidak diambil semenjak dulu. Alasannya hukuman disiplin bisa ditempuh apabila ada aduan dari pihak korban.
Sedangkan orang tua atau siswinya tidak melaporkan kejadian ini kepada KCD, sebab kemungkinannya sudah ada islah. Selain itu selama dipindahkan ke sekolah lain, Lima menyatakan pelaku tidak pernah mengajar ke sekolah tersebut.
Terkait dengan jalur hukum terkait tindakan pelaku, hal tersebut diserahkan kepada pihak korban.
“Untuk pidana silahkan kepada orang tua atau korban yang merasa dilecehkan dan dirugikan bisa melapor kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya. @andri