Search
Close this search box.

Oknum TNI AL Lakukan 5 Kali Penembakan di Rest Area Jakarta-Merak

Ilustrasi pistol./visi.news/istock.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Sidang kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak KM 45 mengungkap bahwa terdakwa utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, melepaskan lima tembakan di lokasi kejadian. Oditur menjelaskan bahwa tembakan tersebut dilakukan secara berurutan, termasuk ke arah kerumunan dan korban langsung.

“Bahwa pada saat Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di rest area Km 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali,” ujar Oditur dalam pembacaan dakwaan, Senin (10/2/2025).

Dijelaskan bahwa tembakan pertama dilepaskan di dalam mobil, sementara tembakan kedua diarahkan ke kerumunan.

“Kedua, Terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” ujarnya.

Selanjutnya, tembakan ketiga mengarah ke Ramli dari jarak sekitar dua meter. Ramli saat itu memegang Terdakwa 2, Sertu Akbar Adli.

“Keempat, Terdakwa 1 menembak ke arah almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Di mana saat itu Terdakwa 1 berbalik badan saling berhadapan dengan almarhum,” papar Oditur.

Tembakan terakhir diarahkan ke atas dengan tujuan menghalau massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO, peran para Terdakwa adalah Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” ucap  Oditur membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, tiga oknum TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, disebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa ini. Bambang bertugas mencari informasi soal mobil leasing yang akan dijual, Akbar menjadi perantara pembelian, dan Rafsin sebagai pihak yang akan menggunakan kendaraan tersebut.

“Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Nahkoda Dibuang ABK di Laut

Dua dari tiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas insiden yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :