VISI.NEWS — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab. Bandung, H. Kawaludin, mengatakan, operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan merupakan suatu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Dia tidak memungkiri kalau masih banyak warga yang lalai memakai Alat Perlindungan Diri (APD) karena merasa sehat. Padahal covid-19 itu bisa terjadi dengan ada gejala dan tanpa gejala sebelumnya. Hal itu semestinya disikapi warga dengan selaku bersikap waspada.
“Salah satu upaya agar warga bisa mematuhi protokol kesehatan adalah dengan operasi yustisi. Itu harus dilakukan agar warga Kabupaten Bandung bisa terhindar dari paparan covid-19,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).
Ditambahkan Kawaludin, ada 3 sanksi yang diterapkan kepada warga, yaitu, sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi bukan tentatif melainkan penyesuaian dengan jenis pelanggaran yang dilakukan warga.
Sebab penerapan protokol kesehatan itu, menurutnya, demi kebaikan semua pihak. Dengan selalu waspada serta memakai masker setiap keluar rumah merupakan cara untuk menghindari dari ancaman covid-19. Dia meminta kepada semua warga Kabupaten Bandung agar bisa disiplin dan mematuhi setiap peraturan.
“Dampak dari kelalaian terhadap protokol kesehatan bisa menjadi sasaran penyebaran covid-19. Jelas hal itu harus dihindari dengan selalu memakai APD,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada semua warga, patuhilah, taaatilah, dan laksanakanlah setiap peraturan protokol kesehatan. Tujuannya jelas demi keselamatan semua pihak. @qia.