VISI.NEWS – Mulai tanggal 18 Agustus mendatang, sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan mulai melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Namun, sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut sebelumnya harus mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas dahulu.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut, Asep Sudarsono, membenarkan rencana pelaksanaan sekolah tatap muka mulai tanggal 18 Agustus mendatang. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari seratus SMA dan SMK di Garut yang sudah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
“Mulai tanggal 18 Agustus nanti, memang sudah akan dimulai sekolah tatap muka dan itu sudah kami sosialisasikan. Namun untuk tahap awal, sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kan baru untuk tingkatan SMA,” ujar Asep, Senin (10/8).
Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, saat ini di Garut terdapat 127 SMA baik negeri maupun swasta. Sedangkan SMK negeri dan swasta, tercatat ada 181.
Dari jumlah tersebut, tuturnya, sudah ada 32 SMA dan 85 SMK yang menyatakan kesiapannya melakukan sekolah tatap muka. Namun kesiapan mereka itu, belum tentu sesuai dengan apa yang sudah disyaratkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Disampaikan Asep, terkait sekolah mana saja yang sudah dinyatakan boleh melaksanakan sekolah tatap muka hingga saat ini belum bisa dipastikan. Hal ini akan ditentukan oleh keputusan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Menurutnya selain sekolah yang berada di daerah zona hijau, pengusulan untuk melaksanakan sekolah tatap muka juga bisa dilakukan oleh sekolah yang berada di zona kuning.
Untuk menentukan sekolah-sekolah mana saja yang sudah bisa melaksanakan sekolah tatap muka, tuturnya, hari ini tim dari pengawas dan tenaga kesehatan sudah mulai melakukan verifikasi ke sekolah-sekolah.
Tim akan menilai apakah sekolah yang mengajukan untuk melaksanakan tatap muka memang sudah siap dan sudah memenuhi persyaratan seperti sarana tempat cuci tangan, jaga jarak antarsiswa, hingga pengukuran suhu tubuh.
“Selain itu, sekolah tersebut juga harus siap menerapkan protokol kesehatan dan harus dapat dipastikan pula hal ini akan dipatuhi semua siswa dan warga sekolah yang datang, “katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah memang sudah memperbolehkan berbagai jenjang sekolah di Kabupaten Garut untuk melaksanakan aktivitas sekolah mulai pertengahan Agustus ini.
“Pemprov memang sudah memperbolehkan sekolah untuk buka lagi mulai tanggal 18 Agustus ini. Kami pun di Pemkab Garut mempersilahkan akan tetapi harus seizin Tim Gugus Tugas dulu,” ucap Helmi.
Aturan tersebut menurut Helmi harus benar-benar diperhatikan agar protokol kesehatan di sekolah benar-benar dilaksanakan dengan baik. Gugus Tugas Covid-19 akan turun langsung untuk memeriksa persiapan sekolah mulai keberadaan tempat cuci tangan, pelaksanaan sosial distancing, serta penerapan protokol kesehatan lainnya.
Lebih jauh diungkapkannya, saat ini mayoritas sekolah di Garut tengah mempersiapkan sekolah untuk digunakan kembali di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Setiap orang tua berhak mengambil kebijakan apakah akan mengiuzinkan anaknya ikut belajar tatap muka atau tidak.
“Orang tua punya hak untuk menentukan apakah anaknya boleh mengikuti pelajaran tatap muka atau tidak. Selain itu, anak pun jangan dipaksa jika tak mau dan orang tua bisa bikin surat untuk diberikan kepada pihak sekolah atau guru,” kata Helmi.@zhr