Pasangan Wani Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor Ilustrasi Gedung MK./images.app.goo.gl/mediaindonesia.com
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Tidak puas dengan hasil penghitungan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (Wani) mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tim pemenangan pasangan Wani mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (18/12/2020) malan kemarin. Gugatannya yakni memohon membatalkan hasil pleno KPU karena ditemukan banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif.

Kuasa hukum pasangan Wani, Giofedi Rauf kepada wartawan dalam rilisnya, Minggu (20/12/2020) mengatakan, gugatan dilayangkan pasangan Wani karena adanya kejahatan demokrasi. Untuk itu, memohon ke MK agar mendiskualifikasi pasangan petahana yakni Ade – Cecep karena bukan hanya melakukan pelanggaran, namun sudah melakukan kejahatan demokrasi.

“Umumnya dalam kontestasi demokrasi terjadi pelanggaran. Namun, untuk pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, sudah bukan pelanggaran lagi, tapi itu sudah merupakan kejahatan demokrasi,” ucapnya.

Menurutnya, kejahatan demokrasi yang dilakukan petahana di Pilkada 2020 yakni adanya perencanaan yang matang jauh sebelum tahapan dimulai, melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Untuk itu gugatan yang dilayangkan ke MK ini, bukan hanya atas nama pasangan Wani, namun atas nama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang menginginkan keadilan dan kebenaran.

“Kami meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar gugatan pilkada ini berjalan lancar untuk menegakan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Dikatakan dia, dengan gugatan ini diharapkan pasangan Wani mendapatkan keadilan. Untuk itu, masyarakat diharapkan ikut mengikuti jalannya persidangan di MK dengan seksama, ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengatakan sejauh ini belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pihaknya masih menunggu kemungkinan munculnya gugatan dari berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Sudah “Cuan” di Luar Negeri, Kepala LLDIKTI Ajak Pekerja Migran Indonesia untuk Tetap Kuliah

Zamzam tak menepis bahwa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan ada gugatan atau sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Terlebih, aksi demonstrasi terus berlangsung.

“Sesuai jadwal, jika tidak ada sengketa hasil pilkada di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal segera melaksanakan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, politisi Partai Golkar, H. Yod Mintaraga mengatakan ada tiga pasangan di Jawa Barat yang diusung Golkar melangkah ke MK mengajukan gugatan. Ketiga pasangan itu yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Adang – Supratman, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan dan Iip.

Berkas gugatannya sudah didaftarkan ke MK, tinggal menunggu jadwal sidang. Begitupun nomor akta registrasi perkara konstitusi sudah ada sehingga gugatannya sah.

“Kita tunggu saja jadwal sidangnya. Mohon doanya, masyarakat pun bisa mengikuti jalannya persidangan,” ungkapnya. @arn

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KIPRAH: Srikandi yang Sarjana ini Rela "Kukurusukan" ke Dalam Hutan Menanam Pohon

Ming Des 20 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Siapa sangka srikandi yang satu ini adalah jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, Jawa Barat, Fakultas Pertanian beberapa tahun silam. Penampilannya yang ‘basajan’ dan tomboi, sepintas terkesan orang biasa. Bahkan, dalam gaya bahasa dan cara bergaulnya pun tidak mengisyaratkan sebagai seorang akademisi yang memiliki gelar sarjana (S-1). […]