Search
Close this search box.

Pekerja Dapur MBG di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tanam Ganja

Polres Sukabumi Kota merilis kasus narkotika diantaranya kasus tanam ganja./visi.news/Andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang pekerja dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sukabumi, terlibat kasus tanam pohon ganja. Pelaku berinisial MDS, diciduk polisi bersama dengan dua pelaku lainnya yakni AG dan AH.

AG dan AH lebih dulu ditangkap di wilayah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat ditangkapnya dua orang itu, turut diamankan empat pot gelas plastik yang masing-masing berisi satu tanaman ganja.

“Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melaksanakan penanaman ganja, setelah itu kami menindaklanjuti dan pada waktu itu hari Senin sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengamankan dua orang di Gunungguruh yakni atas nama AG dan AH, setelah itu ditemukan ada 4 pot tumbuhan ganja yang ditanam sama pelaku,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda, Kamis (12/2/2026).

Dari tertangkapnya AH dan AG, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengembangkan kasus ini, hingga akhirnya MDS ditangkap pada hari yang sama di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

”Setelah itu kami kembangkan bahwa barang tersebut, tanaman tersebut, hasil dari saudara MDS, setelah itu kami kembangkan di daerah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Jadi dari kasus tersebut kami mengamankan tiga tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan identitas dan pekerjaan, Tenda menegaskan bahwa MDS bekerja sebagai pencuci piring di salah satu dapur SPPG di Kota Sukabumi. Dalam perkara ini, peran MDS disebut sebagai penanam tanaman ganja yang kemudian diberikan kepada dua tersangka lainnya.

“Kita kan memeriksa identitas, pekerjaan, jadi untuk sementara betul, salah satu tersangka ada karyawan dari salah satu dapur SPPG, tugasnya cuci piring. Di dalam kasus ini, dia menanam setelah menanam dikasihkan ke yang dua orang yang diamankan pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 24 April 2026

Tanaman yang diamankan telah dipastikan sebagai ganja setelah melalui uji Laboratorium Forensik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, usia tanaman diperkirakan sekitar satu bulan. Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut.

”Bibit ganja ini dari mana, masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :