VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pelayanan Mobil SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Kabupaten Bandung, Selasa, 10 September 2024.
Hari ini, Selasa 10 September 2024, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
Mobil SIM Keliling 1, yang dikenal dengan nama “Si Jalak”, akan berada di Terminal Cicalengka, berlokasi di Jl. Raya Barat Cicalengka No.274, Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka.
Sementara itu, Mobil SIM Keliling 2, yang dikenal dengan nama “Harupat”, akan melayani masyarakat di Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, RT.04/RW.01, Batukarut, Kecamatan Arjasari.
Adapun ketentuan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM yang hendak diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
2. Pemohon harus membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Dianjurkan untuk melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Registrasi perpanjangan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
8. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata atau jarak pandang yang sesuai dengan ketentuan PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM tersebut.
@cha