VISI.NEWS | BANDUNG – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).
Astera menjelaskan bahwa pembiayaan untuk perumahan boleh diinvestasikan di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia menambahkan bahwa investasi bisa dilakukan ke instrumen deposito perbankan, SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman.
Dari investasi tersebut, Astera berharap BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak. “Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera ke depan.
Setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi. “Bagaimana pemilihan investasi yang paling penting yang akan menjadi bagian daripada pengawasan oleh OJK,” ujar Andra.
Kementerian Keuangan juga akan terus memonitor performa BP Tapera, terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.
@maulana