VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebelumnya, PPN dipatok sebesar 11 persen.
Mengacu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa target penerimaan negara sudah dihitung dengan detail berdasarkan komponen-komponen yang ada.
“Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan,” ucap Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Namun, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana dan perlu dibahas lebih lanjut. Keputusan final akan berada di tangan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. “Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan),” tuturnya.
Susiwijono menambahkan bahwa diskusi soal kenaikan PPN ini sudah dilakukan secara panjang sejak dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II. Hal ini, menurutnya, akan mempermudah proses transisi pemerintahan dan implementasi kebijakan di masa depan.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” kata Susiwijono.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bersiap menghadapi potensi kenaikan PPN yang akan berlaku pada tahun depan, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintahan baru.
@shintadewip