Search
Close this search box.

Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak Tahap II, 196 Bangunan Liar Dibongkar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Puncak, mulai dari arah Gantole hingga Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur./visi.news/pemkab bogor

Bagikan :

VISI.NEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Puncak, mulai dari arah Gantole hingga Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur. Kegiatan penertiban ini berlangsung pada Senin (26/8/24), sebagai kelanjutan dari tahap I yang telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar.

Penataan tahap kedua ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor. Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merelokasi dan menata bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi.

“Kegiatan hari ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan merelokasi bangunan liar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR, telah membangun rest area yang representatif di Gunung Mas sebagai tempat baru bagi para pedagang. Kami berharap para pedagang segera direlokasi ke sana,” ujar Asmawa.

Asmawa juga mengungkapkan bahwa dari 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap kedua, sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima penjelasan dan sosialisasi. “Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat, dan kami mengapresiasi hal tersebut. Penertiban ini dilakukan sesuai SOP, mulai dari peringatan, teguran, hingga pembongkaran mandiri,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Raih Penghargaan Pelopor RAN PE 2024 dari BNPT

Dalam operasi penertiban ini, Pemkab Bogor mengerahkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun. Bagi pedagang yang belum sempat membongkar bangunannya secara mandiri, pemerintah memberikan bantuan dalam proses pembongkaran.

Baca Juga :  Menindaklanjuti Program Prioritas Prabowo-Gibran ke-11, Polresta Bandung Menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Asmawa menegaskan bahwa semua pedagang yang terdampak penertiban ini telah disediakan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas. “PTPN bahkan telah memberikan tambahan lahan untuk pembangunan jika diperlukan,” ungkapnya.

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungan penuh dari Kementerian terhadap upaya penegakan Perda oleh Pemkab Bogor. “Penertiban ini menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Bangunan yang dibongkar hari ini adalah bangunan yang tidak berizin,” ujarnya.

Dengan upaya penataan yang terus berlanjut, Pemkab Bogor berharap kawasan Puncak dapat kembali tertata rapi, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :