VISI.NEWS | JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember mulai melakukan langkah serius dalam pembenahan tata kelola sampah menyusul arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menegaskan bahwa perubahan pengelolaan sampah harus dimulai dari kesadaran masyarakat hingga pembenahan sistem di tingkat pemerintah daerah.
Menurut Gus Fawait, pengelolaan sampah tidak lagi bisa sepenuhnya bergantung pada TPA. Karena itu, Pemkab Jember mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari lingkungan masing-masing, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
“Budaya mengurangi sampah harus dimulai dari rumah tangga dan lingkungan kerja. Penggunaan plastik sekali pakai harus dibatasi, termasuk dalam kegiatan rapat maupun acara formal,” ujarnya.
Pemkab Jember juga mendorong penggunaan tas belanja sendiri, botol minum isi ulang, serta pengurangan kemasan berbahan plastik dan styrofoam dalam berbagai aktivitas pemerintahan maupun masyarakat umum. Selain itu, pelaku usaha diminta ikut bertanggung jawab dengan mengurangi timbulan sampah dan memperbanyak penggunaan kemasan ramah lingkungan.
Dalam penanganan sampah, seluruh instansi pemerintah, desa, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Untuk wilayah perkotaan, sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran diarahkan dikelola melalui metode biopori, komposter, hingga ember tumpuk. Sementara di kawasan pedesaan, masyarakat didorong memanfaatkan metode pengolahan tradisional seperti juglangan untuk mengelola sampah organik rumah tangga.
Di sisi lain, sampah yang masih memiliki nilai guna diimbau disalurkan melalui bank sampah atau dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang. Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah secara mandiri nantinya tetap akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Tak hanya fokus pada perubahan perilaku masyarakat, Gus Fawait memastikan Pemkab Jember juga mulai melakukan pembenahan besar di TPA Pakusari. Sistem open dumping secara bertahap akan dihentikan dan diganti dengan sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
Dalam sistem tersebut, sampah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup tanah secara berkala guna mengurangi pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap.
Selain itu, penataan kawasan TPA Pakusari juga akan dilakukan melalui program penghijauan, perbaikan instalasi lingkungan, hingga relokasi pemulung agar aktivitas pengelolaan sampah menjadi lebih tertata.
“TPA Pakusari diarahkan menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat,” tegasnya. @ghofur