Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Akan Tutup 136 Titik Kumpul Sampah Ilegal

Wakil Wali Kota Bandung Erwin meninjau tumpukan sampah liar di Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6/2025)./visi.news/Pemkot Bandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6/2025).

Dalam kunjungannya, Erwin memastikan bahwa lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi, sehingga akan segera dibersihkan dan ditutup.

“Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal, dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” ujar Erwin.

Penanganan awal dilakukan dengan pengangkutan sampah menggunakan dua truk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Ia juga meminta warga untuk berhenti membuang sampah di tempat-tempat ilegal, serta mulai mengelola dan memilah sampah dari rumah masing-masing.

Dalam peninjauan itu, Erwin juga menyoroti keberadaan mesin insinerator di lokasi. Ia menegaskan bahwa mesin pembakar sampah tersebut tidak boleh digunakan sebelum lolos uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kalau emang layak, ya mungkin jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah membangun 30 unit insinerator, dengan 7 unit yang sudah aktif. Targetnya, dengan seluruh unit beroperasi, sampah rumah tangga bisa dimusnahkan secara lokal tanpa perlu dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Erwin juga mengajak masyarakat, terutama di tingkat RW, untuk berkolaborasi dalam pengelolaan sampah melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, 400 RW telah menerapkan KBS, dan target ke depan adalah mencapai 700 RW. RW yang berhasil menjalankan program KBS berpeluang mendapat insentif khusus dari pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah melalui pemilahan dan pemanfaatan, bukan hanya soal pengangkutan.

Baca Juga :  Komisi IX Tolak Baleg Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan, Irma Ingatkan UU Cipta Kerja

“Sampah itu harus dikelola, dipilah, dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, bisa jadi paving block, bisa juga jadi bahan bakar alternatif,” jelas Erwin. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :