Search
Close this search box.

Pemkot Surabaya Dorong Kepatuhan Pajak Air Tanah Melalui Sosialisasi Massal di Gedung Sawunggaling

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang Pajak Air Tanah (PAT) di Gedung Sawunggaling pada Rabu, (24/7/2024). Sebanyak 867 pelaku usaha, yang terdiri dari usaha rumahan, industri, hingga kelembagaan, hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para wajib pajak terhadap pengendalian penggunaan air tanah.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma A., menyampaikan bahwa meskipun tarif PAT tidak mengalami perubahan, fungsi pengendalian terhadap wajib pajak air tanah lebih ditekankan. “Karena ekosistem (penggunaan air tanah), kalau terus dipakai dapat membahayakan kota. Sehingga kami menyampaikan kembali kepada seluruh wajib pajak, ayo segera menggeser penggunaan air tanah ke air PDAM,” kata Ekkie.

Ekkie menjelaskan bahwa fungsi pengendalian ini diatur dalam peraturan Gubernur, sehingga Bapenda Surabaya merasa perlu kembali mensosialisasikan kepada wajib pajak mengenai pentingnya pengendalian air tanah. Hal ini terkait dengan besaran pajak yang akan ditetapkan berdasarkan klasifikasi penggunaan air tanah. “Karena pajak sifatnya resmi, jadi ditetapkan dari tingkat kota. Harapannya, ketetapan pajak yang diterima oleh pelaku usaha dapat dipahami,” tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kota Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum terkait PAT, mulai dari pengertian, waktu pemungutan, hingga fungsi pajak itu sendiri. Kejaksaan dilibatkan untuk memastikan peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.

Ekkie menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam sosialisasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan pajak. “Kami selalu menggandeng teman-teman kejaksaan untuk peningkatan kepatuhan pajak. Kita tahu masih ada wajib pajak yang belum tertib dalam proses pembayaran. Sehingga, kejaksaan selaku pengacara negara, mewakili Pemkot Surabaya melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Wonorejo Optimistis Seleksi BPD Lahirkan Wakil Masyarakat Berkualitas

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Mereka menyadari pentingnya menghindari kerusakan lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Para pelaku usaha juga diimbau untuk mengkomunikasikan kendala yang dihadapi dalam mengakses air PDAM, agar dapat difasilitasi oleh Pemkot Surabaya. “Misalkan ditemukan (pelaku usaha) yang belum terjangkau oleh PDAM, bisa dikomunikasikan ke kami. Lalu akan kami koordinasikan dengan PDAM agar bisa difasilitasi,” kata Ekkie.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah melakukan penyesuaian tarif pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan Kota Surabaya.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :