Search
Close this search box.

Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen saat Lebaran

SAMSAT wilayah Kota Bandung./visi.news/olx.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor selama masa libur Idulfitri 1447 H. Terhitung mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, masyarakat Jawa Barat dapat menikmati potongan harga sebesar 10 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa program diskon ini dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi melalui kanal pembayaran daring (online). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengurai antrean fisik di kantor-kantor pelayanan.

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut, Rabu (18/3/2026).

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendapatkan promo ini. Beberapa metode yang tersedia antara lain melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Bagi warga yang lebih nyaman datang ke lokasi, diskon tetap berlaku jika pembayaran dilakukan melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh kantor Samsat Induk se-Jawa Barat. Guna memastikan kelancaran proses, petugas Samsat disiagakan di lokasi untuk memberikan panduan teknis bagi warga yang ingin membayar secara mandiri lewat mesin tersebut.

Pemprov Jabar mengimbau warga untuk segera memperbarui (update) aplikasi Sapawarga ke versi terbaru guna mendapatkan informasi detail mengenai mekanisme diskon pajak ini.

Selain melalui aplikasi, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline resmi Jabar di nomor 082126030038. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :