Search
Close this search box.

Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Sound Horeg, Ini Penjelasan Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. /visi.news/net

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi terkait penggunaan sound horeg di wilayahnya. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2025.

Khofifah memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum dan Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah, serta sejumlah Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi.

Rapat tersebut membahas penyusunan aturan penggunaan sound horeg serta pembentukan tim khusus untuk menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi semua kepentingan.

“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya. Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Khofifah pada Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut penggunaan sound horeg banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan sejumlah daerah lain. Maka dari itu, pemerintah daerah memerlukan payung hukum, baik dalam bentuk Pergub, Surat Edaran, maupun Surat Edaran Bersama.

“Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” ujarnya.

Khofifah menegaskan bahwa sound horeg berbeda dari sound system biasa. Suara yang dihasilkan dalam kegiatan sound horeg rata-rata di atas 85 bahkan hingga 100 desibel.

“Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya. Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Update! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000 per Gram

Khofifah menyebut aturan ini mendesak, terutama menjelang HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang. Dia menargetkan regulasi final pada awal bulan depan.

“Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi ini sangat dinantikan oleh pemerintah kabupaten/kota karena praktik sound horeg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan. Tim khusus yang dibentuk Pemprov Jatim melibatkan berbagai pihak, termasuk Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dokter, dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menuturkan, Gubernur Khofifah memimpin langsung rakor untuk memastikan adanya aturan dan panduan terkait sound horeg.

“Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,” ujar Emil. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :