Search
Close this search box.

Pencegahan Duplikasi SIM, Korlantas Polri Gunakan NIK Sebagai Nomor SIM

Korlantas Polri Gunakan NIK Sebagai Nomor SIM./visi.news./pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerapkan sistem Single ID, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan digunakan sebagai Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana ini diharapkan dapat mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Tujuan dari rencana ini adalah untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat dan mempermudah proses pendataan para pemohon SIM. Dengan sistem ini, setiap warga negara hanya akan memiliki satu NIK yang digunakan untuk berbagai dokumen resmi, termasuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Dengan menggunakan NIK, diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

Yusri juga mengungkapkan bahwa sistem NIK di Indonesia saat ini sudah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu jika seseorang, misalnya Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain.

Sebagai informasi tambahan, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Hal ini disebabkan karena sistem yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik, sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :