Search
Close this search box.

Penjual Ayam di Sukabumi Curi Beras untuk Modal Main Judi Online

Barang bukti beras yang dicuri pelaku dari sebuah kios di Pasar Pelita Kota Sukabumi./visi.news/polres sukabumi kota

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang pria berinisial JMF (30) ditangkap polisi buntut dari aksi pencurian 40 karung beras dari sebuah kios di Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jumat (2/8/2024) dini hari. Oleh pelaku beras itu dijual dan uangnya dipakai modal untuk bermain judi online.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan terlebih dulu membobol tembok samping kios menggunakan martil. Kemudian, beras kemasan 25 kilogram itu diangkut pakai motor. Selain beras, uang Rp 70 ribu yang ada di kios juga digasak pelaku.

Aksi pelaku yang merupakan penjual daging ayam potong di Pasar Pelita akhirnya terbongkar. Warga Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikole di gang menuju rumah kontrakannya di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Setelah Polsek Cikole menerima laporan dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu kios di Pasar Pelita, Unit Reskrim Polsek Cikole langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Sabtu (3/8/2024).

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu, 1 unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual,” bebernya.

Rita mengungkapkan motif pencurian yang dilakukan JMF karena didorong kecanduannya terhadap bermain judi online slot.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan JMF juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp 9 Juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” ungkap Rita.

Baca Juga :  Pemdakab Bogor dan IPB Resmi Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4 Tahun 2024

Hingga saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :