Search
Close this search box.

Peraturan Kepolisian Diperbarui, BPJS Kesehatan Wajib untuk Pengurusan SIM

BPJS Kesehatan Wajib untuk Pengurusan SIM./visi.news/pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan baru ini akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa uji coba implementasi kebijakan ini merupakan langkah awal dalam menerapkan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Presiden menginstruksikan agar BPJS Kesehatan dijadikan salah satu syarat dalam pengurusan dokumen kendaraan dan identitas pengemudi.

Kebijakan ini juga telah diresmikan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya pada pasal 9.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Pengumuman ini tentu akan mempengaruhi banyak pihak, terutama bagi mereka yang akan mengurus SIM setelah tanggal 1 Juli. Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen BPJS Kesehatan mereka untuk memenuhi persyaratan baru ini.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :