VISI.NEWS | SUKABUMI – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua dunia sebagai penyumbang sampah terbesar ke laut. Ia menilai kondisi tersebut sebagai dampak dari pola pengelolaan sampah yang belum berubah dan masih mengandalkan sistem angkut buang tanpa pemrosesan yang ramah lingkungan.
“Cukup sudah pengelolaan sampah yang tidak bertransformasi dalam penanganan lingkungan hidup, pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat buang dan sebagiannya tercecer di badan lingkungan,” ujar Hanif saat meresmikan fasilitas pengolahan bahan bakar dari sampah (Refuse-Derived Fuel/RDF) di Sukabumi, Kamis (31/7/2025) siang.
Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih marak di banyak daerah. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut sejatinya sudah dilarang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009.
“UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh Tanah Air mestinya berakhir, tetapi hari ini hampir di seluruh kabupaten kota masih melaksanakan pengelolaan sampahnya dengan sistem open dumping,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Hanif, memberikan tenggat waktu enam bulan kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke metode sanitary landfill atau teknologi pengolahan lain yang sesuai standar lingkungan.
“Enam bulan ke depan, pada saat kemudian tanpa ada kesungguhan pelaksanaan mentransformasi dari open dumping menjadi sanitary landfill (atau varian Condefil), maka undang-undang mengharuskan saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan penegakan pidana 1 tahun penjara,” tegas Hanif.
Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah yang harus diambil meski penuh risiko, sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah melindungi lingkungan hidup Indonesia dari kerusakan yang kian parah akibat pengelolaan sampah yang buruk. @ffr