VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menekankan pentingnya keselarasan visi dan misi para bakal calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah mandat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Bakal calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program yang selaras dengan RPJMD dan RPJPD,” ujar Wenti saat Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 di El Royal Hotel pada Jumat, (9/8/2024). Wenti juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan ini, yang mencakup 14 bab dan 150 pasal tentang proses pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga : Ini Alasan Ade Irpan Menolak Maju jadi Ketua PC GP Ansor Kab. Bandung
Ia berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam Pilkada 2024 dengan pengetahuan yang memadai mengenai regulasi yang berlaku. KPU Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat demi terciptanya Pilkada yang sukses, jujur, dan adil.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung secara formal akan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJMD kepada KPU, yang kemudian akan diteruskan kepada partai politik pengusung calon kepala daerah.
“Kami telah merumuskan RPJPD bersama legislatif. Diharapkan rencana teknokratik jangka menengah ini bisa menjadi representasi jangka panjang, sebagai acuan bagi para bakal calon dalam merumuskan visi dan misi mereka untuk mempercepat pembangunan di Kota Bandung,” ujar Bambang.
Bambang optimis partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 dapat mencapai 90 persen. Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Bandung, jumlah penduduk pada semester pertama tahun 2024 mencapai 2.579.837, dengan total pemilih sebanyak 1.896.381 orang, termasuk 436.288 pemilih pemula atau sekitar 23 persen dari total pemilih. Jumlah TPS di Kota Bandung sendiri mencapai 3.576 TPS, yang mengalami penurunan dari Pemilu 2024 lalu dengan 7.424 TPS.
Selain itu, Bambang telah menginstruksikan pembentukan Desk Pilkada untuk mendukung pemantauan, mengidentifikasi masalah, dan memberikan solusi terkait pelaksanaan Pilkada kepada penyelenggara. “Desk Pilkada ini harus segera berjalan agar koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak lebih mudah,” tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa seluruh ASN Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam Pilkada. “Kami sudah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen ASN Kota Bandung untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada,” tutupnya.
@maulana