Search
Close this search box.

PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapa, menilai usulan mengenai perampasan aset hingga pemiskinan koruptor, serta wacana pembubaran DPR, tidak perlu ditanggapi secara serius.

Menurutnya, gagasan tersebut lebih didasari oleh emosi dan kekecewaan terhadap DPR, serta terkesan sebagai bentuk pelampiasan dendam kepada para pelaku korupsi.

“Kita semua memang memusuhi koruptor, tetapi karena mereka memiliki kesempatan untuk mencuri. Namun, jika seorang pejabat korupsi misalnya Rp1 miliar, lalu seluruh hartanya disita, termasuk harta yang dimilikinya sebelum menjabat dan mungkin sudah mencapai ratusan miliar, itu sangat berlebihan dan tidak masuk akal,” ujar Gandi Parapat dalam keterangannya.

Ia menegaskan, aturan hukum yang ada saat ini saja dinilai belum berjalan maksimal dan masih terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, menurutnya, wacana pemiskinan koruptor justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Undang-undang yang sekarang saja belum dijalankan dengan baik. Masih ada tebang pilih terhadap koruptor. Apalagi jika ditambah dengan wacana memiskinkan, itu justru bisa menimbulkan masalah baru,” katanya.

Gandi juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR Komisi III yang dinilainya memberikan pandangan jernih terkait pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ia berharap Indonesia tidak serta-merta meniru negara lain dalam membuat regulasi, sebab sistem hukum nasional harus tetap berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.

“PMPHI berharap kita jangan disamakan dengan luar negeri. Kita berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga harus lebih jernih dalam berpikir,” tegasnya.

Menurut Gandi, untuk menciptakan efek jera bagi koruptor tidak harus melalui pemiskinan, melainkan dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa keberpihakan.

Baca Juga :  Damkar Sukabumi Alami Keterbatasan Personel hingga APD, Ini Respons Pemkab

“Biarlah undang-undang yang lama diteruskan. Yang diperlukan adalah moral dan tanggung jawab aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, PMPHI Sumut berharap Indonesia tidak terjebak dalam pembentukan maupun pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang berujung pada pemiskinan koruptor.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaku korupsi sebaiknya dihadapkan ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan golongan maupun kelompok tertentu. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :