VISI.NEWS | SEMARANG – Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah mengambil keputusan untuk menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan sebutan Sritex. Keputusan ini tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Sritex bersama dengan beberapa perusahaan lain, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah gagal dalam memenuhi tanggung jawab pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, yang bertindak sebagai penggugat. Hal ini berakar dari Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022, di mana kewajiban pembayaran tersebut telah ditetapkan.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pengadilan mengumumkan bahwa keputusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dinyatakan tidak sah.
Kondisi pailit ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri tekstil, serta dampak yang lebih luas terhadap ekosistem bisnis di sektor tersebut. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban finansial menunjukkan adanya tekanan yang cukup signifikan bagi Sritex dan perusahaan-perusahaan terkait.
Dengan demikian, keputusan pengadilan ini menjadi catatan penting dalam sejarah Sritex dan menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak perusahaan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Pihak-pihak terkait akan perlu mencari solusi untuk memitigasi dampak dari keputusan ini pada masa yang akan datang. @ffr