VISI.NEWS | TASIKMALAYA – Tragedi longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menguak persoalan lama yang kembali mencuat dengan maraknya tambang ilegal di Jawa Barat. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 176 titik tambang tanpa izin tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.
Merespons kondisi tersebut, Polda Jawa Barat memperkuat langkah penindakan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut pihaknya telah menangani empat kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya, terdiri dari tiga tambang pasir dan satu tambang emas yang melanggar ketentuan hukum.
“3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berizin atau melanggar ketentuan,” ujar Hendra, Senin (9/6/2025).
Dari keempat kasus tersebut, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta tersangka dan barang bukti, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan. Tersangka dari tiga kasus telah ditetapkan, bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk membasmi praktik tambang ilegal, sekaligus mengajak masyarakat turut melaporkan aktivitas penambangan mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menyatakan, pihaknya akan memperketat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” tegas Bambang. @ffr