VISI.NEWS |BEKASI – Polisi berhasil menangkap AU, seorang remaja berusia 13 tahun yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Bekasi. Mirisnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan sebagai modal bermain judi online. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa AU tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dengan pamannya, ZA (28).
“AU melancarkan aksi pencurian itu bersama dengan pamannya, ZA. Hasil dari penjualan sepeda motor dibagi dua antara tersangka ZA dan AU. Uangnya digunakan untuk judi online,” kata Firdaus pada Jumat (12/7/2024).
Aksi terakhir mereka terjadi di area parkir ruko Jahitmart, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Pada saat itu, korban tengah tertidur pulas. “Tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor yang berada di atas meja makan,” jelas Firdaus.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku langsung menjualnya kepada penadah. Firdaus menyebutkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian ini selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Selain untuk judi online, uang hasil penjualan motor curian tersebut juga digunakan untuk biaya persalinan istri ZA.
“Dia (tersangka ZA) butuh duit karena istrinya baru lahiran,” tambah Firdaus.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini, serta upaya untuk menangkap pihak penadah yang menerima barang curian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal dan penggunaan uang hasil kejahatan untuk kegiatan yang merusak seperti judi online.
@shintadewip