VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang anak dibawah umur di Kota Sukabumi menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial MS alias BU (56). Antara korban dengan pelaku masih ada ikatan keluarga, karena MS adalah kakek tiri korban.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan melalui Whatsapp mengenai terjadinya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Terhadap laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penelusuran dan pengecekan, kemudian pada Selasa, 11 September, di Jalan Nanggerang, Lembursitu, Kota Sukabumi, telah diamankan pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Jumat (20/9/2024).
Rita menuturkan korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun serta pelaku tinggal bersama di rumah kontrakan di Jalan Nanggerang. Selain itu, adik korban dan neneknya juga tinggal disana. Sedangkan ibu dan ayah korban sudah bercerai. Ibunya kini berada di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), namun ayahnya masih berada di Sukabumi.
Menurut Rita, pencabulan itu dilakukan pelaku setiap hari semenjak korban duduk di kelas 3 SMP, namun korbannya tidak berani melapor karena takut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali di rumah kontrakan pada Rabu, 28 Agustus 2024, saat itu korban baru pulang sekolah melihat adiknya yang berada di dalam kamar sedang rewel lalu mencoba menenangkan. Tiba-tiba pelaku masuk pura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah meraba-raba bagian sensitif,” ujar Rita.
Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti seperti pakaian korban, fotocopy kartu keluarga dan akta lahir kemudian hasil visum et repertum.
“Akibat perbuatannya terhadap pelaku kami ancam dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang tentang menyetubuhi anak dibawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
@andri