Search
Close this search box.

Polisi Tangkap Pencuri di Gresik dalam Waktu 8 Jam

Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik mengungkap pencuri, Senin (24/2/2025)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | GRESIK – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik dalam waktu kurang dari delapan jam.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Senin (24/2/2025), sekitar pukul 09.56 WIB. Korban, RAM (36), yang sedang bekerja, mengecek CCTV rumahnya melalui ponsel dan melihat seorang pria hanya mengenakan celana dalam memasuki rumahnya lewat pintu atas.

Mengetahui hal tersebut, RAM segera pulang bersama seorang saksi, Fahrur Rozi (59). Sesampainya di rumah, mereka mendapati uang tunai sebesar Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di lemari telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Manyar.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban.

“Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku DCC,” tegasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi serta satu buku tabungan beserta kartu ATM.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan kejadian mencurigakan. Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan hotline Lapor Kapolres guna menjaga keamanan lingkungan. @redho

Baca Berita Menarik Lainnya :