VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan tidak berhenti pada aspek formal, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konkret.
Sugiat mengatakan dengan disahkannya UU PSDK, tentu negara harus hadir untuk bisa melindungi saksi dan korban tindak pidana kejahatan.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Legislator Gerindra itu menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Selain itu, lanjut Sugiat, aturan baru ini juga dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, RUU PSDK menjadi bukti bila negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan.
Oleh karena itu, Sugiat berharap sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bisa langsung dijalankan agar implementasi UU berjalan efektif.
“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
Di sisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif. @givary