Search
Close this search box.

Polres Sukabumi Tangkap 7 Orang Pelaku Kasus Penyerangan Bom Molotov

Ilustrasi penangkapan pelaku./visi.news/kepripedia.com.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap tujuh orang pelaku dalam kasus penyerangan menggunakan bom molotov di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka bakar.

Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, pada Sabtu (25/4/2026) malam, Adapun korban dalam kejadian berinisial MZ (16) yang kini masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan para pelaku yang ditangkap merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,”ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,” pungkasnya.

Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama teman-temannya tengah nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba, sekelompok orang datang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam juga bom molotov, yang kemudian bom Molotov dilemparkan hingga mengenai korban.

Korban merupakan seorang pelajar kelas 1 SMK Pariwisata di wilayah Cicurug. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :