VISI.NEWS | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 127 miliar yang terkait dengan prostitusi anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung namun kami akan segera lakukan koordinasi terkait temuan ini, untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Nahar menegaskan bahwa prostitusi anak merupakan masalah serius dan termasuk tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Temuan PPATK ini dianggap sebagai bukti awal yang penting untuk mendukung pengungkapan dan penindakan terhadap kasus ini.
“Dengan dukungan informasi awal dari PPATK terkait dengan nominal transaksi, kita melihat bahwa ada permintaan yang cukup besar terkait prostitusi anak,” ucap Nahar.
Nahar juga mengungkapkan data mengenai kekerasan seksual terhadap anak yang dicatat Kementerian PPPA. Sepanjang tahun 2024 ini, sekitar 4.000 anak telah menjadi korban kekerasan seksual. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) mencatat 10.932 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2023 dan 4.254 kasus hingga Juni 2024. Selain itu, terdapat 260 anak korban eksploitasi pada tahun 2023 dan 106 korban pada paruh pertama tahun 2024.
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Sinergi dengan stakeholder termasuk masyarakat sangat diperlukan,” pungkas Nahar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa terdapat 24.000 anak berusia 10-18 tahun yang diduga terlibat dalam transaksi prostitusi anak. Transaksi ini mencakup 130.000 transaksi yang jumlahnya mencapai Rp 127 miliar.
“PPATK menemukan dugaan transaksi yang melibatkan 24.000 anak usia 10-18 tahun, dengan pola transaksi yang patut diduga terkait dengan prostitusi dan pornografi,” kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Koordinasi antara KemenPPPA, PPATK, dan Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap dan menindaklanjuti kasus prostitusi anak ini dengan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi ekonomi dan seksual.
@shintadewip