Search
Close this search box.

PPK di Kabupaten Bandung Diduga Tidak Netral

Ilustrasi Pilkada Serentak./ayobandung.com/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk lebih serius melakukan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman laporan masyarakat mengenai dugaan anggota PPK tidak netral di salah satu kecamatan wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Anggota PPK tersebut diduga tidak netral karena membeli like pada sebuah postingan salah satu bakal pasangan calon bupati Bandung,” tutur Hedi, Selasa (28/7), seperti dilansir ayobandung.com.

Saat ini kata Hedi, memang belum ada penetapan bakal calon bupati yang sah mengingat belum memasuki tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU. Namun, sebagai bagian dari penyelenggara, harus menjunjung tinggi prinsip independensi.

Terlebih dalam pasal 10 huruf f kode etik penyelenggara pemilu menyebutkan, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu.

“Tindakan memberi like di medsos itu bagian simbol sikap partisan. Saat yang bersangkutan masih menjadi bakal calon saja sudah menunjukkan gelagat tidak baik, apalagi sudah ditetapkan calon. Maka, perilaku kurang baik penyelenggara pemilu itu harus diambil tindakan lebih tegas oleh KPU Kabupaten Bandung sebagai penanggung jawabnya,” ujarnya.

Hedi mengkhawatirkan apabila kondisi ini terus dibiarkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu.

Pasalnya, kasus yang sama pun sempat terjadi sebelumnya meski KPU hanya memberikan peringatan tertulis kepada oknum tersebut. Idealnya, prinsip-prinsip penyelenggara pemilu itu bisa diresapi dan diamalkan dengan baik bahkan menjadi panduan bagi para penyelenggara pemilu baik yang permanen maupun adhock.

“Dengan adanya dua kasus pelanggaran prinsip netralitas penyelenggara pemilu adhock di jajaran KPU harusnya menjadi alarm keras terjadinya preseden buruk sebelum penetapan calon. Ketika bakal calon tersebut sudah ditetapkan, maka bisa dipastikan yang bersangkutan memiliki keberpihakan terhadap calon tersebut. Kalau sudah begitu, profesionalisme penyelenggara pemilu dimana,” ujarnya.

Baca Juga :  Hamas Mengecam Keras Rencana Trump Kuasai Gaza

Hedi berharap kali ini KPU lebih serius lagi dalam melakukan pembinaan terhadap jajaran adhock-nya agar kasus serupa tidak kembali terulang sehingga merusak kepercayaan masyarakat dan peserta pilkada yang pada akhirnya merusak legitimasi terhadap hasil pemilihan kepala daerah yang telah menguras APBD yang tidak kecil. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :