VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan ini, terdapat ketentuan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Izin ini tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Berikut beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Pemberian Izin Tambang Mineral dan Batubara
Pasal 83A Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kepemilikan saham ormas dan organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Waktu Berlaku Penawaran WIUPK
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Regulasi Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, pemerintah telah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Meskipun rencana ini sempat mendapat sorotan karena ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan, aturan baru ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan dalam mengelola lahan tambang.
@shintadewip