VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani dan mengesahkan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. Penandatanganan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, tidak lama setelah DPR mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada 20 Maret lalu.
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Kamis (17/4/2025).
Meski belum tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), naskah final UU TNI sudah tersebar di berbagai grup percakapan daring.
Revisi ini sempat menimbulkan kontroversi di publik. Banyak pihak menilai isi UU tersebut membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI, praktik militer masuk ke ranah sipil yang dulu pernah menjadi sorotan tajam reformasi.
Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah:
- Perluasan posisi di kementerian/lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif TNI.
- Perpanjangan masa pensiun bagi prajurit TNI.
Gelombang penolakan datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa, bahkan aksi demonstrasi berlangsung di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya diwarnai tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
Tak berhenti di jalanan, kini perlawanan terhadap UU TNI bergeser ke jalur hukum. Hanya beberapa hari setelah disahkan, UU ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak yang menilai aturan tersebut melanggar semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil. @ffr