VISI.NEWS | BOGOR – Seorang pria berinisial H (25), yang diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ), membakar rumah tetangganya di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, mengatakan kejadian berlangsung ketika pemilik rumah, berinisial K (43), sedang tidak berada di tempat. “K bersama dengan keluarga sedang menginap di rumah orang tua di Desa Bantar Kuning,” kata Rustami, Sabtu (27/7/2024).
K mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya kebakaran. Kembali ke rumahnya, K mendapati rumahnya sudah terbakar. “Informasi dari tetangga, yang telah melakukan pembakaran rumah tersebut adalah H,” jelas Rustami.
Rustami menjelaskan bahwa tindakan H dipicu oleh kekesalannya terhadap orang tuanya karena tidak diberi uang sebesar Rp 2 ribu. “Bahwa menurut informasi, H melakukan pembakaran rumah K dikarenakan minta uang Rp 2 ribu kepada orang tuanya, yaitu tidak kasih,” tuturnya.
Untuk memadamkan api, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Rustami menambahkan bahwa warga setempat sudah mengetahui kondisi H yang mengalami gangguan jiwa sejak 2023. “Para warga masyarakat mengatakan bahwa memang benar H mengalami gangguan jiwa sudah berjalan dari sejak 1 tahun yang lalu, tahun 2023,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut, sementara H diamankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
@shintadewip