VISI.NEWS – JAKARTA – Prof. Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M., Ketua Pengurus Besar Al Washliyah Bidang Hukum dan HAM, memperkirakan bahwa masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang awalnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh oleh pihak penyelenggara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait.
Dalam wawancara pers di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 (17 Shafar 1446 H), Prof. Deding menyatakan bahwa penundaan tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan semua pihak memahami dan melaksanakan putusan MK dengan benar. Menurutnya, putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024 adalah keputusan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan KPU, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan KPU, harus segera melaksanakan putusan MK. Ini adalah putusan final dan tidak dapat diganggu gugat, sama seperti putusan MK No 90 tahun 2023 terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden,” tegas Deding.
Prof. Deding juga mengungkapkan bahwa masa jabatan anggota DPR saat ini sedang diuji dalam hal kenegarawanannya. Ia berharap agar para anggota DPR dapat menyelesaikan masa bakti mereka dengan baik, serta berkontribusi dalam menjaga NKRI sebagai negara demokratis dan negara hukum.
“Hukum seharusnya menjadi panglima dalam mengawal, mengingatkan, memandu, dan mengendalikan kekuasaan, terutama jika terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, atau golongan,” jelasnya.
Deding berharap agar wakil rakyat dapat menanggapi putusan MK dengan jernih dan bijaksana, agar hasilnya dapat membawa manfaat bagi kemaslahatan bangsa dan negara. Menurutnya, perubahan yang akan terjadi di setiap daerah, terutama terkait ambang batas dukungan calon kepala daerah, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus diterima dengan lapang dada.
“Ada banyak prestasi yang telah dicapai oleh DPR selama periode 2019-2024. Jangan sampai kesalahan kecil merusak reputasi yang telah dibangun dengan susah payah,” tutup Deding mengomentari putusan MK.
@uli