VISI.NEWS | SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan komitmen untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, kekerasan fisik, apalagi kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut dikemukakan Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, dalam silaturahmi dengan awak media di kediaman pribadi, Kampung Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (3/11/2021). Prof. Jamal yang baru keluar dari Rumah Sakit (RS) UNS, setelah mendapatkan perawatan beberapa hari, untuk pertama kalinya menanggapi secara langsung kasus meninggalnya mahasiswa baru UNS, Gilang Endi Saputra (21), dalam pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, pada 24 Oktober 2021 lalu.
“Kita pada 2 November 2021 mendeklarasikan UNS Anti Kekerasan, yang melibatkan pimpinan universitas dan fakultas, serta perwakilan 38 unit kegiatan mahasiswa (UKM). Deklarasi itu menegaskan, di UNS tidak ada tempat untuk tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Tujuan deklarasi adalah untuk menghapus segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, maupun kekerasan seksual,” ujar Prof. Jamal.
Menanggapi penanganan kasus kematian Gilang, rektor UNS menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah.
Sampai saat ini, sambungnya, UNS tidak menerima hasil utopsi jenazah yang ditangani aparat kedokteran forensik Polda Jateng bersama aparat kesehatan dan kedokteran Polresta Surakarta.
Pihak kepolisian, katanya lagi, mendapatkan hasil utopsi penyebab kematian Gilang yang diduga ada unsur tindakan kekerasan yang berakibat meninggalnya mahasiswa baru dari program studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) sekolah vokasi tersebut.
Prof. Jamal dengan wajah yang masih tampak pucat, mengungkapkan, UNS sejak hari pertama meninggalnya Gilang juga menugaskan unsur pimpinan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan orang tua Gilang, suami-isteri Sunardi, serta memberikan berbagai dukungan kepada kedua orang tua korban beserta keluarganya.
Selain itu, UNS membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, untuk melakukan kajian tidak hanya terhadap UKM Korps Mahasiswa Siaga tetapi juga melihat lebih luas pengelolaan 38 UKM di UNS.
“Perwakilan pimpinan UNS terus berkomunikasi langsung dengan keluarga Gilang. Kita memberikan pendampingan dan menawarkan pengobatan dan konsultasi psikologi kepada keluarga Gilang yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, UNS membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, untuk melakukan kajian tidak hanya terhadap UKM Korps Mahasiswa Siaga tetapi juga melihat lebih luas pengelolaan 38 UKM di UNS.
“Tim evaluasi saya minta melakukan penyelidikan menyeluruh. Dalam menangani kasus kematian Gilang, tim harus menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Prof. Jamal menandaskan.
Menyinggung penanganan proses hukum di kepolisian, menurut Prof. Jamal, UNS mendukungan penuh pihak kepolisian dengan memberikan akses seluaa-luasnya kepada petugas penyidik Polri dalam mencari data, memeriksa lokasi di UNS yang relevan, memperoleh dokumen dan memanggil mahasiswa, dosen dan karyawan untuk diminta keterangan.
“UNS membuka akses bagi kepolisian dalam melakukan penyidikan. Selain itu, kami juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang memiliki data dan informasi pendukung yang bisa digunakan tim evaluasi,” sambungnya.
Rektor UNS menjanjikan memberi pendampingan penasihat hukum bagj mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dalam memenuhi panggilan polisi untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.@tok