VISI.NEWS – Warga Jalan Sadangsari Desa Margahayu tengah kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, mengeluhkan rusaknya jalan tersebut. Jalan tersebut merupakan satu satunya jalan akses masuk ke perumahan Sadangsari kini rusak parah dan sejak puluhan tahun tak pernah diperbaiki.
Menurut sejumlah warga setempat, jalan tersebut merupakan sarana lalulintas sehari-hari bagi masyarakat. Namun sejak dua puluh lima tahun lalu, belum pernah tersentuh perbaikan. Jangankan dibetin, diaspalpun belum pernah. Kini jalan itu keberadaannya menjadi kubangan air, bila hujan tiba bak kubangan kebo.
Donny Tirta (50), salah seorang warga RT 005/016 desa Margahayu Tengah, mengatakan kerusakan jalan itu sudah terjadi puluhan tahun.
“Saya heran kenapa jalan ini yang berada diperkotaan sampai tidak tersentuh oleh pembangunan. Padahal kualitas jalan mulus jalan-jalan ini sangat diperlukan karena setiap saat dilalui oleh masyarakat untuk lancarnya roda ekonomi,” keluh Donny .
Menurut Donny jalan ini luput dari perhatian pemerintah kabupaten Bandung. Entah apa warga perumahan Sadang sari ini termarjinalkan oleh pemerintahan setempat, padahal kontribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya selalu bayar. Bahkan warga membayar PBB semakian tinggi.
Hak senada juga diungkapkan warga lainnya, agar pemerintahan yang baru di kabupaten Bandung bisa lebih peduli terhadap keinginan warga disini.
“Untuk itu kami warga disini juga , mengharapkan agar bupati Bandung terpilih, H. Dadang Supriatna kiranya dapat membantu mengabulkan perbaikan jalan tersebut, karena sudah selama 25 tahun jalan itu luput dari perhatian pemerintah kabupaten Bandung dari perbaikan maupun pembangunanya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Margahayu Tengah Drs H Asep Zaenal, mengatakan perbaikan jalan menuju perumahan itu terkendala status. Jalan itu katanya, masih belum diserahkan pihak pengembang.
” Untuk pengajuan perbaikan jalan ke Pemkab Bandung memang ada kendala. Jalan tersebut harus diserahkan dulu ke Pemkab Bandung karena kini statusnya masih tanggungjawab developer. Artinya regulasinya belum jelas, karena developernya juga sudah tidak ada. Kami juga belum bisa mengcover perbaikan jalan itu karena terkendala statusnya tadi,” pungkas kades. @pih