VISI.NEWS — Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, H. Uya Mulyana, Fraksi PKS, H. Tedi S., dan dari Fraksi NasDem, Toni Permana, menerima audensi 73 orang warga Desa Kertasari Kecamatan Kertasari, yang meminta agar pihak DPRD bisa menangani masalah pengusiran dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lonsum yang sebelumnya merupakan tanah kering terbengkalai tak terurus.
Di audensi tersebut, dikemukakan salah seorang perwakilan, Asep, bahwa sudah terjadi pengusiran terhadap 74 orang warga oleh pihak PT Lonsum yang sudah memanfaatkan tanah non produktif untuk perkebunan dan mendirikan rumah.
“Mereka itu sudah menempati lahan tersebut sampai puluhan tahun, tapi sekarang dipaksa harus meninggalkan lahan tanpa ada kebijakan dari PT Lonsum,” kata Asep di ruang Banmus, Jum’at (14/8/2020).
Selain mempertanyakan warga yang di usir, dia juga menambahkan adanya perlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap puluham pegawai yang diungkapkannya hanya menerima Rp2,5 juta setelah dilakukan pemotongan hutang dan yang lainnya.
Dia beserta rombongannya meminta agar DPRD bisa membantu atau memediasi kesusahan warga akibat perlakuan PT Linsum yang dinilainya sangat merugikan masyarakat.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Uya Mulyana, merasa prihatin dengan keadaan itu. Permasalahan itu menurutnya, harus segera ditindak lanjuti dengan melakukan crischeck kelapangan selanjutnya memanggil pihak PT Lonsum untuk dimintai keterangan.
Dia merencanakan sebelum tanggal 17 Agustus sudah turun ke lokasi. Tujuannya agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan masing-masing pihak bisa merasa aman dan nyaman.
“Kita akan melakukan analisa permasalahan sebenarnya, mudah-mudahan ada diperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Uya. @qia.