Search
Close this search box.

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 itu mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap potensi perubahan relasi antara Kementerian Keuangan dan OJK dalam pengelolaan anggaran.

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” kata Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Herman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola atau good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penguatan mekanisme administrasi anggaran justru bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas keuangan.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan OJK dan akuntabilitas administratif dalam pengelolaan anggaran. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan disebut hanya bersifat teknis dalam kerangka APBN, tanpa memengaruhi kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan pengawasan sektor keuangan.

Dari sisi analisis tata kelola, langkah ini mencerminkan upaya memperkuat sistem check and balances antara lembaga independen dan pemerintah. Model serupa juga lazim diterapkan di berbagai negara, di mana lembaga pengawas sektor keuangan tetap memiliki independensi kebijakan, namun tetap berada dalam kerangka pelaporan anggaran negara untuk memastikan transparansi publik.

Baca Juga :  Humaira Tekankan Pentingnya Pendidikan Dini dan Peran Komunitas bagi Generasi Muda

Herman menambahkan bahwa penguatan tata kelola ini justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi OJK, bukan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Dalam PMK 27/2026 juga ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Proses penyusunan anggaran tetap dilakukan oleh OJK bersama DPR, namun sebelum ditetapkan, Dewan Komisioner wajib melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan juga diberi peran untuk melakukan penilaian terhadap rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta realisasi anggaran OJK. Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari proses administrasi anggaran negara.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan arah penguatan tata kelola fiskal yang lebih terintegrasi, tanpa mengurangi peran strategis OJK sebagai lembaga independen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :