VISI.NEWS — Raperda tentang Renternir, dikatakan Ketua Pansus V yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Eep Jamaludin, sudah memasuki tahap ke 5, bahkan sudah dilporkan ke Banmus dan dalam tahap finalisasi.
Selain itu, lanjutnya, hampir semua anggota DPRD menginginkan raperda ini lhirdan sudah tahap finalisasi, H. Eep PAN II: Raperda tentang Renternir Tidak ada penolakan untuk raperda ini, karena semua dewan sangat menginkan raperda ini lahir.
“Namun untuk penguatan dari payung hukumnya berdasarkan kajian, terutama aspek yuridisnya, disepakati menjadi Raperda Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” katanya di ruang BK, Rabu (14/10/2020).
Ditambahkan dia, meskipun berganti nama, tapi tidak menghilangkan subtansi kandungan isinya, yaitu penanggulangan korban renternir yang notabene dampaknya sangat terasa bagi warga fakir miskin dan tidak mampu.
Perubahan judul itu sendiri, dikemukakannya, sudah sesuai prosedur dilaporkan ke Bamus dan disetujui, dengan catatan harus dikaji oleh Bapemperda dari segi mekanisme perubahan judul tersebut.
“Jadi kesimpulannya, Perda itu akan tetap ada tapi dengan judul yang berbeda,” ujarnya.
Serta tidak menghilangkan subtansi awal, tegas dia, berupa penanggulangan akibat renternir. Saat ini Raperda itu sedang dikaji, untuk mekanismenya sesuai peraturan yang berlaku atas instruksi Bamus. @qia.